Minggu, 23 Juni 2013

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL ( POLSTRANAS )

Politik dan Strategi Nasional ( Polstranas ) adalah cara untuk mencapai Tujuan Nasional, selanjutnya mari kita bahas satu persatu beberapa pengertian :
Politik
Asal kata politik dari bahasa Yunani polis yang berarti Negara kota dari kata polis lahirlah politik, polisi dsb
Arti Politik dalam artian kepentingan umum ( politics ), dalam artian ini maka dapat berarti : azas, prinsip, keadaan serta jalan , cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu.
Arti Politik dalam artian kebijaksanaan ( policy ) meliputi :
Pertimbangan
Menjamin terlaksananya suatu usaha atau apa yang digariskan dalam politik
Dapat juga berarti cara bagaimana melaksanakan yang dirumuskan dalam politik
Sistim Politik
Dalam sistim politik terdapat lenbaga-lembaga politik contohnya di NKRI adanya lembaga MPR, DPD, DPR/DPRD, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan dsb
Struktur Politik
Adanya supra dan infra struktur
Politik Nasional
Pengertian Politik Nasional adalah azas, haluan, usaha serta kebijaksanaan tindakan dari Negara tentang pembinaan ( managemen ) serta penggunaan secara totalitas dari potensi nasional baik yang potensiil maupun yang efektif untuk mencapai tujuan / tujuan nasional
Politik Nasional menggariskan usaha-usaha untuk mencapai tujuan nasional yang dalam perumusannya dibagi dalam tahap-tahap utama yaitu jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Politik Nasional meliputi antara lain :
1. Politik dalam Negeri yang diarahkan kepada mengangkat dan memelihara harkat derajat dan potensi Rakyat Indonesia terutama dari rakyat terjajah menjadi bangsa yang terhormat sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia
2. Politik Luar Negeri yang bersifat bebas aktif
3. Politik Ekonomi yang bersifat swa sembada ( ingat sifat Ketahanan Nasional )
4. Politik Hankam yang bersifat defensif aktif
Hakekat Politik Nasional adalah sama dengan kebijaksanaan nasional sebagai landasan dan arah bagi penyusunan konsep strategi nasional

Perumusan Politik Nasional

Lembaga yang merumuskan Poltik Nasional ialah ( dulu ) Majlis Permusyawratan Rakyat ( MPR )
Masalah Pokok Politik Nasional
1. Kebutuhan Pokok Nasional yang mencakup
• Masalah kesejanteraan ( prosperity )
• Masalah Hankam ( security )
2. Hal-hal yang timbul dari lingkungan sendiri ( situasi Ipoleksosbud Hankam)
3. Hal-hal yang timbul dari luar lingkungan baik yang menguntungkan maupun yang merugikan
Pertimbangan-pertimbangan dalam merumuskan Politik Nasional :
1. Menilai secara tepat ancaman dari luar maupu dari dalam
2. Menilai factor-faktor dinamik ( social ) dan statik ( alamiah )
3. Menilai secara tepat kemampuan-kemampuan
Politik Nasional sebagai politik pembangunan
Politik Nasional sebagai politik pembangunan meliputi :
1. Pembangunan bidang Ekonomi
Pembangunan dibidang Ekonomi dijadikan poros pembangunan dikarenakan pembangunan ekonomi mempunyai daya tarik atau daya dorong ( leverage effect ) bidang-bidang lainnya dan pembangunan dibidang ekonomi mempunyai skala prioritas dan bertahap ( Strategy of unbalanced growth )
2. Pembangunan bidang Sosial Budaya 
Pembangunan di bidang social budaya terdiri dari program-program yang menunjang pembangunan di bidang ekonomi antara lain : pendidikan terutama pendidikan kejuruan, kesehatan termasuk program keluarga berencana, agama, kependudukan terutama program transmigrasi dsb
3. Pembangunan bidang Politik
Secara universal pembangunan di bidang politik meliputi pembangunan kekuatan dan pembangunan kekuasaan
4. Pembangunan bidang Hankam
Pembangunan di bidang Hankam ditaruh paling akhir ( skala prioritas ) oleh karena pembangunan Hankam tergantung dari keberhasilan pembangunan ekonomi
Strategi
Strategi berasal dari kata Yunani strategos artinya seni seorang Jendral ( the art of the general ) itu dulu sekarang tiap orang berbicara strategi mulai dari PKL sampai kepada Mahasiswa sehingga dengan demikian terdapat perbedaan pengertian strategi antara lain :
1. Antoine Jomini : strategi adalah seni menyelenggarakan perang di atas peta yang meliputi seluruh kawasan operasi
2. Clausewitz : strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk kepentingan perang
3. Liddle Hart : strategi adalah seni mendistribusikan dan menggunakan sarana militer untuk mencapai tujuan politik
Secara umum pengertian strategi dapat dirumuskan sebagai berikut :
Strategi pada dasarnya merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang disusun dalam suatu rangkaian pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban yang optimal terhadap tantangan-tantangan baru yang mungkin terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya dan keseluruhan proses ini terjadi dalam suatu arah tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya
Strategi Nasional adalah seni dan ilmu mengembangkan dan menggunakan kekuatan-kekuatan nasional ( Ipoleksosbud hankam ) dalam masa perang maupun damai untuk mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional
Sehingga dengan demikian srategi nasional adalah cara bagaimana melaksanakan politik nasional
Agar Strategi Nasional ini berjalan sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Poltik Nasional maka terlebih dahulu diadakan pemikiran strategis yang terdiri dari :
1. Telaahan strategi
Telaahan strategi adalah kajian terhadap lingkungan yang akan berpengaruh kepada strategi yang akan ditempuh
2. Perkiraan Strategi
Perkiraan strategis berupa analisa yang akan menghasilkan sasaran-sasaran alternatif
Faktor-faktor yang mempengaruhi Polstranas
Faktor-faktor yang mempengaruhi Poltranas adalah :
1. Idologi dan politik
2. Ekonomi
3. Sosial Budaya
4. Hankam

Sumber :

Otonomi Daerah


Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.

Pelaksanaan otonomi daerah
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang tidak sama sekali penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum yaitu perundang-undangan.

Ciri-ciri otonomi daerah 
Negara KesatuanNegara FederalOtonomi daerah
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)Setiap daerah mempunyai UUD yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri)Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
Perda terikat dengan UUUUD tidak terikat dengan UU negaraPerda terikat dengan UU
Bisa desentralisasi atau sentralisasiDesentralisasiDesentralisasi
Bisa interversi dari kebijakan pusatTidak bisa interversi dari kebijakan pusatBisa interversi dari kebijakan pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusatPerjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusatPerjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
APBN dan APBD tergabungAPBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negaraAPBN dan APBD tergabung
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulatSetiap daerah diakui sebagai negara berdaulatSetiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
Bendera nasional hanya diakuiBendera nasional serta daerah diakuiBendera nasional hanya diakui
Daerah diatur pemerintah pusatDaerah harus mandiriDaerah harus mandiri
Keputusan pemda diatur pemerintah pusatKeputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusatKeputusan pemda diatur pemerintah pusat
3 kekuasaan daerah tidak diakui3 kekuasaan daerah diakui3 kekuasaan daerah tidak diakui
Perda dicabut pemerintah pusatPerda dicabut DPR setiap daerahPerda dicabut pemerintah pusat
Sumber :
http://id.wikipedia.org

Pengertian Politik,Negara,dan Strategi Nasional


Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
  • politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
  • politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
  • politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
  • politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik,legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

strategi berasal dari kata "strategia" berasal dari bahasa Yunani yang berarti "the art of general" atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga. Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik. 
Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sumber :
http://id.wikipedia.org
ocw.gunadarma.ac.id

Asas - Asas Ketahanan Nasional & Sifat Ketahanan Nasional


Asas-asas ketahanan nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari :
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
            Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Asas Komprehensif integral atau menyeluruh terpadu
            Ketahanan nasional mencakupketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu.
3. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
            Sistem kehidupan nasionalmerupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri. Mawasw ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri.
4. Asas kekeluargaan
            Mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong rotong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sifat Ketahanan Nasional Indonesia :

1. Mandiri
            Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa.
2. Dinamis
            Ketahanan nasional tidaklah tetap melainkan dapat meningkat dan atau menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategisnya.
3. Wibawa
            Makin tinggi tingkat ketahanan nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan nasional yang berarti makin tinggi tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara Indonesia.
4. Konsultasi dan kerjasama
            Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

Sumber :

Ketahanan Nasional

Ketahanan nasional memiliki rumusan dengan pengertian yang baku dalam upayanya menghadapi perkembangan dunia dari masa ke masa. Kepastian itu menjadi sebuah keharusan karena dipakai sebagai titik dasar atau titik tolak untuk sebuah gerakan implementasi/penerapan di dalam hidup yang berbangsa dan bernegara.  
      Pengertian baku Ketahanan Nasional bangsa Indonesia adalah kondisi dinamika bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan dalam mengembangkan ketahanan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
      Konsep ketahanan nasional bangsa Indonesia sendiri adalah dengan konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemamouan bangsa dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai nasionalnya, demi sebesar-besar kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah.
      Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa, sementara dalam konsep Ketahanan Nasional Indonesia sendiri terdapat pada pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi, dan selaras dalam aspek hidup dan kehidupan nasional.
      Dalam perjuangannya mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai macam ancaman yang datang baik dari luar maupun dari dalam negeri sendiri yang terkadang membahayakan  integritas, dan kelangsungan hidup masyarakat yang berada di dalamnya.
      Dewasa ini istilah ketahaan nasional sudah dikenal diseluruh Indonesia. Dikatakan bahwa istilah itu telah menjadi milik nasional. Ketahanan nasional baru dikenal sejak tahun 60an. Pada saat itu istilah ketahanan nasional belum diberi definisi tertentu. Pada masa itu, istilah ketahanan nasional dipakai dalam rangka guna pembahasan masalah pembinaan teritorial atau untuk membahas masalah pertahanan keamanan pada umunya.
      Sejak mulai dengan membahas masalah ketahanan nasional sampai sekarang, telah dihasilkan tiga konsepsi. Pengertian atau definisi pertama oleh Lemhanas, yang disebut dalam konsep 1968, yaitu : Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala kekuatan baik yang datang dari luar maupun yang daytang dari dalam yang langsug\ng maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara Indonesia.
Ketahanan nasional merupakan sebuah kondisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengisi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun yang tidak langsung membahayakan sebuah integritas, identitasm kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mengejar perjuangan nasional.
Apabila kita membandingkan dengan yang terdahulu, maka akan muncul perbedaan yang terjadi seperti berikut :
  1. Perumusan 1972 bersifat universal, dalam arti bahwa rumusan tersebut dapat diterapkan di negara-negara lain, terutama di negara-negara yang sedang berkembang.
  2. Tidak lagi diusahakan adanya suatu definisi, sebagai gantinya dirumuskan apa yang dimaksudkan dengan istilah ketahanan nasional.
  3. Jika terdahulu ketahanan nasional di identikkan dengan keuletan dan daya tahan, maka, ketahanan nasional merupakan suatu kondisi dinamis yang berisikan keuletan, yang berarti bahwa kondisi itu dapat berubah.
  4. Secara lengkap ketahanan nasional dicantumkan tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan.
  5. Kelangsungan hidup lebih terperinci menjadi sebuah integritas, identitas, dan kelangsungan hidup.
Dalam pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia Jendral Soeharto di depan sidang DPR pada tanggal 16 Agustus 1975, dikatakan bahwa ketahanan nasional merupakan tingkat keadaan dan keuletan dan ketangguhan bahwa Indonesia dalam  menghimpun dan mengarahkan  kesungguhan kemampuan nasional yang ada sehingga merupakan kekuatan nasional yang mampu dan sanggup menghadapi setiap ancaman dan  tantangan terhadap  keutuhan maupun kepribadian bangsa dan mempertahankan kehidupan dan kelangsungan cita-cita bangsa.
Karena keadaan akan selalu berkembang serta bahaya dan tantangan selalu berubah, maka ketahanan  nasional juga harus terus menerus dikembangkan dan dibina supaya bisa memadai dengan perkembangan keadaan, maka dari itu sifat dari ketahanan nasional itu sendiri bersifat dinamis dan bukan bersifat statis.


Sumber :
http://emperordeva.wordpress.com/about/ketahanan-nasional/