pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan
nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus
berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa
dan negara indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara
harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa
menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang
per orang.
Sedangkan asas Wawasan Nusantara terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Dengan
latar belakang budaya, sejarah, kondisi, dan konstelasi geografi serta
memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang
wawasan nusantara meliputi :
1. Ke
dalam Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi
sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan
mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
2. Ke
luar Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus
berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek
kehidupan baik politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan, dan keamanan
demi tercapainya tujuan nasional.
Kedudukan Wawasan Nusantara berdasarkan paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sebagai berikut:
Ø Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
Ø UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
Ø Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
Ø Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
Ø GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
Tujuan
Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala
bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan
nasional dari pada kepentingan orang-perorangan, kelompok, golongan,
suku bangsa, ataupun daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar