1.
Prof.Dr.
Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia
mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek
kehidupan yang beragam.
2.
Kelompok
kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
Sedangkan
pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara
sebagai geopolitik Indonesia
adalah:
cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan
menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai
tujuan nasional.
Landasan
Wawasan Nusantara
Idiil => Pancasila
Konstitusional
=> UUD 1945
Banyak
pandangan tentang wawasan nusantara, secara terminology wawasan
nusantara adalah cara pandang masyarakat Indonesia tentang keadaan
lingkungan negara Indonesia sesuai dengan ideologi nasional (pancasila)
dan UUD 1945 . Adapun UU yang mengatur tentang wawasan nusantara yang
ada di Indonesia. Salah satunya UU no 6 tahun 1996 yang berisi tentang perairan Indonesia.
Ada berapa aspek yang mempengaruhi wawasan
nusantara yang ada di negara kita Indonesia, salah satunya adalah
pengaruh geografi. Kenapa pengaruh geografi dapat mempengaruhi wawasan
nusantara? Karena dengan adanya geografi kita dapat mengetahui fenomena
fisik dan kita juga dapat menggetahui beraneka ragam kebudayaa, suku
bangsa negara Indonesia.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari spesifikasinya sebagai berikut :
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari spesifikasinya sebagai berikut :
1).
Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara; berkedudukan
sebagai landasan idiil.
2).
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan konstitusi negara; berkedudukan
sebagai landasan konstitusional.
3).
Wawasan Nusantara sebagai visi nasional; berkedudukan sebagai landasan
konsepsional
4).
Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional; berkedudukan sebagai landasan
konsepsional.
5).
GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar
nasional; berkedudukan sebagai landasan operasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar